KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Nama   : Gracia Ruth D.
NPM   : 23211098
Kelas   : 4EB11
Etika yang ada dalam Akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntansi Indonesia. Dalam tahun 1973 untuk pertama kalinya IAI menetapkan Kode Etik Akuntansi Indonesia. Dan pembahasan lebih lanjut lagi dilakukan pada tahun 1998. Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik. Selanjutnya di sepanjang bab ini membahas mengenai kode etik IAPI dan peraturan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Kode etik dibuat sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berkaitan dengan akuntan publik, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendididikan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Dalam kode etik akuntansi memiliki prinsip dalam etika profesi akuntansi.
Prinsip Profesi Akuntansi  
Prinsip etika akuntansi  memberikan etika yang mendasar bagi aturan, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika profesi dalam Kode Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi akn tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Prinsip etika profesi akuntansi :
  1. Integritas.Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka.
  2. Objektivitas.Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit, menginterpretasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.
  3.  Kompetensi profesional dan kecermatan. Auditor harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa profesional. Sehingga, para auditor harus menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas profesional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi.
  4. Tanggung Jawab Profesi
    Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  5. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      . Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
8.      Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Konsumen :  Dalam kode etik profesi Akuntansi dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik
Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALOGI , SINONIM , ANONIM , DAN LOGIKA

CONTOH KASUS FRAUD ACCOUNTING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL DI LUAR NEGERI

CONTOH KASUS BENTURAN KEPENTINGAN