ETIKA DALAM KAP
- ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Dalam
etika kantor akuntan publik memiliki aturan yang independensi, integritas, dan
obyektifitas ; standard umum dan prinsip akuntansi ; tanggung jawab kepada
klien ; tanggung jwab kepada rekan seprofesi ; tanggung jawab dan praktik lain.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan diatur dalam Kode IAI yang
merupakan prinsip dan pedoman yang memberikan aturan kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi dan juga kepada masyarakat. Kantor
akuntan publik adalah tempat untuk menyediakan jasa yang dilakukan oleh sesama
rekan seprofesi dalam kantor akuntan publik yang harus sesuai dengan Standar
Peraturan Akuntan Publik, dan ini harus berjalan sesuai dengan SPAP karena
akuntan memiliki jasa auditing, astetasi, akuntansi dan review.
- TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Sebagai entitas
bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
- KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi
akuntansi yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau
attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak
berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan
wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan
memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia
penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor
yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan,
administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang
banyak. Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam
krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang
dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan
yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat
profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut
secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap
profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan
harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung
jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku
etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi
diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan
kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan
loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya
dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang
hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang
memperhatikan masalah etika dan integritas. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
- REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK.
Regulasi
menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Setiap orang yang
melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan
oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik.Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan
sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk
peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis,
dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat. Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar
perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik
- PEER REVIEW
Peer
review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia )
merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide
pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan
penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer
reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk
memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi
dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini
bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka
kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak
melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi
dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang
ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang
dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Kesimpulan : Kantor akuntan publik adalah tempat untuk menyediakan jasa yang dilakukan oleh sesama rekan seprofesi dalam kantor akuntan publik yang harus sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik, dan ini harus berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan memiliki jasa auditing, astetasi, akuntansi dan review.
SUMBER :
http://empatsatutujuh-417.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://raveltglory.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://www.academia.edu/5638785/Makalah_KAP
Kesimpulan : Kantor akuntan publik adalah tempat untuk menyediakan jasa yang dilakukan oleh sesama rekan seprofesi dalam kantor akuntan publik yang harus sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik, dan ini harus berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan memiliki jasa auditing, astetasi, akuntansi dan review.
SUMBER :
http://empatsatutujuh-417.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://raveltglory.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://www.academia.edu/5638785/Makalah_KAP
Komentar
Posting Komentar