ETIKA DALAM KAP



  1. ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Dalam etika kantor akuntan publik memiliki aturan yang independensi, integritas, dan obyektifitas ; standard umum dan prinsip akuntansi ; tanggung jawab kepada klien ; tanggung jwab kepada rekan seprofesi ; tanggung jawab dan praktik lain. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan diatur dalam Kode IAI yang merupakan prinsip dan pedoman yang memberikan aturan kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi dan juga kepada masyarakat. Kantor akuntan publik adalah tempat untuk menyediakan jasa yang dilakukan oleh sesama rekan seprofesi dalam kantor akuntan publik yang harus sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik, dan ini harus berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan memiliki jasa auditing, astetasi, akuntansi dan review.
  1. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
  1. KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelangganPerusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
  1. REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK.
Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik
  1. PEER REVIEW
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

Kesimpulan : Kantor akuntan publik adalah tempat untuk menyediakan jasa yang dilakukan oleh sesama rekan seprofesi dalam kantor akuntan publik yang harus sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik, dan ini harus berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan memiliki jasa auditing, astetasi, akuntansi dan review.

SUMBER :
http://empatsatutujuh-417.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://raveltglory.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://www.academia.edu/5638785/Makalah_KAP


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALOGI , SINONIM , ANONIM , DAN LOGIKA

CONTOH KASUS FRAUD ACCOUNTING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL DI LUAR NEGERI

CONTOH KASUS BENTURAN KEPENTINGAN