KREDIT UNION
Koperasi kredit atau Credit
Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan
yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh
anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari
anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada
anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak
adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Gerakan
Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke indoneia
pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha –
usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien, pemerintah indonesia juga
sudah pula menjalankan koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak
tahun 1955 sampai dengan tahun 1959.
Namun musibah terjadi pada permulaan tahun
1960-an, dimana inflasi melanda negeri kita sangat hebat, banyak usaha – usaha
yang bergerak dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh, karena tidak bisa
menentang inflasi yang kian melaju.
Perubahan kondisi
moneter terjadi pada awal pemerintahan Orde Baru, dimana ekonomi negara
cenderung ke arah stabil. Stabilitas itu mulai terlihat mulai pada tahun 1967.
Pada waktu itu pengerak ekonomi masyarakat mulai memikirkan pengembangan
koperasi kredit dan mereka mulai menghubungi WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi
Kredit.WOCCU memberikan tanggapan yang sangat positif dan mengirimkan salah
satu tenaga ahlinya yaitu Mr. A.A Baily ke Indonesia, dalam pertemuan dengan
Mr. A. A baily tersebut didiskusikan kemungkinan diperkenalkan dan
dikembangkannya gagasan Credit Union di Indonesia sebagai sarana sekaligus
wahana pengentasan masyarakat Marginal.
tindak lanjut,
beberapa orang mengadakan study circle secara perodik di Jakarta dan akhirnya
bersepakat membentuk wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada
awal Januari 1970 dipimpim oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin
kegiatan operasionalnya, tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing
Director.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.
Daftar
Credit Union besar di Indonesia berdasarkan tahun berdirinya
Credit Union Lantang Tipo (1976)
Credit Union Khatulistiwa Bakti (1985)
Credit Union Pancur Kasih (1987)
Credit Union Daya Lestari (2001). Berada diKalimantan
Timur, dan Wilayah pengembangannya ada di seluruh Kabupaten Dikalimantan
Timur... Ada 24 Kantor TPK/TP/Cabangan di Seluruh kalimantan Timur, anggota
Lebih dari 30 Ribu...
Credit Union Femung Pebaya (????)Kalimantan Timur
Credit Union Sempekat Ningkah Olo (????)Kalimantan
Timur
Credit Union Petemeai Urip (???) Kalimantan Timur.
Credit Union Bonaventura (???) Kalimantan Barat
SUMBER : - http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
Komentar
Posting Komentar