ETIKA DALAM AUDITING
GRACIA
RUTH / 23211098 / 4EB11
DEFINISI ETIKA
Secara
garis besar etika dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh
setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak
sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam
undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat
dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat
tergantung pada pertimbangan seseorang.
DEFINISI AUDITING
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
DEFINISI ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam Auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Dalam
etika Auditing, sebuah kepercayaan publik sangat dibutuhkan dari masyarakat,
karena dalam melakukan pengumpulan bahan bukti mengenai informasi dapat diukur
dari suatu entitas ekonomi guna untuk melaporkan informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang ada. Karena profesi akuntan sangat memegang peranan yang
penting dalam masyarakat, sehingga akan menghdapai ketergantungan dalam hal
tanggung jawab akuntan kepada kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan
kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Selain dari
kepercayaan publik, tanggung jawab auditor kepada publik juga sangat
berpengaruh dalam etika auditing, kenapa ? karena, ketika seorang auditor
menerima tugas audit dari sebuah instansi perusahaan/pemerintah, hal tersebut dapat
membuat konsekuensi yang dilakukan auditor kepada publik. Tugas kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar untuk memiliki kepercayan dari publik. Selain itu auditor
memiliki tanggung jawab, diantaranya :
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable
untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya
dalam kode etik auditing, juga memiliki 7
prinsip-prinsip aturan perilaku profesional, diantaranya :
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip
tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang
dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode
etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di
luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan
moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab
I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat.
- Kepentingan publik
CPA
wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang
membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik.
- Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan
karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan
kebutuhan memiliki integritas.
- Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional.
Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam
penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip
obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara
intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan
diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan
jasa atestasi.
6.
Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis
profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip
kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan
pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA.
Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
- Lingkup dan sifat jasa
Seorang
CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku
profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Kesimpulan : Etika dalam auditing
dalam melakukan pengumpulan bahan bukti mengenai informasi dapat diukur dari suatu entitas ekonomi guna untuk melaporkan informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang ada. Karena profesi akuntan sangat memegang peranan yang penting dalam masyarakat, sehingga akan menghdapai ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan kepada kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan
Kesimpulan : Etika dalam auditing
dalam melakukan pengumpulan bahan bukti mengenai informasi dapat diukur dari suatu entitas ekonomi guna untuk melaporkan informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang ada. Karena profesi akuntan sangat memegang peranan yang penting dalam masyarakat, sehingga akan menghdapai ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan kepada kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan
Sumber :
Komentar
Posting Komentar