HUKUM DAGANG
HUKUM
DAGANG
1.1 PENGERTIAN HUKUM DAGANG,Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut
arti luas dibagi 2 :
• tertulis dan
• tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
2.1
Kedudukan Hukum Dagang
Sejak zaman
Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga
dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat
untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya
pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata
Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab
undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan
hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan
hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau
Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan
asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu
di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi
pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau
Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek
van Koophandel/WvK.
Hukum dagang
itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena
mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan
yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.[3]
Hukum Dagang
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.[4]
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.[5]
Para sarjana
tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat
dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
2.2 Hubungan
Pengusaha Dengan Pembantu-Pembantunya
Seorang
pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti,
biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia
memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun
orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai
perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Sebagai
akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini,
pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan
bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati
gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian
dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko
dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang,
pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut
telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh
pekerjaan.
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
• Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
• Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
• Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam
golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1) Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan
toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir),
pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja
keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk
memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan
(pengusaha)dan pihak ketiga.
c) Pengurus
filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi
terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang
prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan
perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala
satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk
beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan
itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel,
mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan
perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah
yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang
maju dan mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan
kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk
dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan
perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2. Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl
KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya
untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha
merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa,
sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan
perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat
hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
2) Adapun
pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a. Agen
perusahaan
Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan
mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan
pihak ketiga.
Perbedaan
antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan
tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
• Pekerja
keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan),
sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan
perusahaan yang diageninya.
• Pekerja
keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan
berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan
bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri
sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal
ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga atas nama pengusaha.
b.
Perusahaan perbankan
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
• Pembayaran
kepada pihak ketiga
• Penerimaan
uang dari pihak ketiga
•
Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara
Pengacara
ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam
mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga
mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan
pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk
pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris
Seorang
notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya
dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian
kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh
peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat
ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan
menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu
oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang
lain.
e. Makelar
Menurut
pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang
perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan
berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1. Makelar
harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) –
(pasal 62 ayat (1)
2. Sebelum
menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri,
bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai
makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62
ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai
perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap
dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan
pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha.
Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan
berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan
agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap pihak
ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
• Hubungan
dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen
perusahaan mempunyai hubungan tetap.
• Bidang
usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia
diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
• Formalitas
menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah,
sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak
relevan lagi.
f.
Komisioner
Mengenai
komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76
KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan
menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun
ciri-ciri khas komisioner ialah:
1) Tidak ada
syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2)
Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
(pasal 76)
3)
Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat
(1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4) Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini
maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai
pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan
koordinatif dengan pengusaha.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Kewajiban adalah
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan
negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku
dagang tersebut
1. Hak dan
Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.
Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya (pasal 80)
e. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
3.1
Kesimpulan
Ada beberapa
kesimpulan yang dapat diambil dari wacana diatas diantaranya Hukum dagang itu
merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena
mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan
yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.
Hukum Dagang
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.
Dari segi
hubungan pengusaha dengan pembantu-pembantunya, Seorang pedagang, terutama
seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak
dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan
bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang
berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan
tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Selain di
dalam perusahaan, pengusaha juga memerlukan pembantu-pembantu diluar
pemerintahan. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain: Agen
perusahaan,Perusahaan perbankan,Pengacara,Notaris,Makelar,Komisioner.
Disamping
itu pengusaha mempunyai hak dan kewajiban dari para pembantunya yang harus
dipenuhi oleh masing-masing pihak.
SUMBER
:
Komentar
Posting Komentar