HUKUM PERDATA
Hukum Perdata (LAW COMMUNITY )
Pada
dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu
“hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain.
Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus
seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja
seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal
terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW
(Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4
buku:
BUKU
I
: Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang
dan hukum keluarga.
BUKU
II :
Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU
III : Tentang
perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
BUKU
IV : Tentang
pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat
bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua
hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT
ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum
yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat
2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2
pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas , yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW
ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata
yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi
3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat
: Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat : Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur
Asing
3. Hukum Perdata Nasional : Berlaku untuk setiap
orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih
secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum
Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman
hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di
seluruh wilayah negara Indonesia.
Contoh Hukum Perdata - Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum
privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti
misalnya hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan
hukum waris.
Hukum perdata yang ada di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W
contoh dari hukum perdata itu terdiri dari :
Hukum perdata yang ada di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W
contoh dari hukum perdata itu terdiri dari :
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Komentar
Posting Komentar