SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
Setelah
kita membahas pengertian hukum , saya akan menjelaskan mengenai Subjek dan
objek hukum itu sendiri .
* Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang
pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2
yaitu :
a. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum
telah mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.
Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian
menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki,
seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang
tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan
hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam
pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan
Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
b. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang
diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Di dafrarkan di kantor
Panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan
anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana
Pensiun oleh Menteri Keuangan
d. Diumumkan dalam berita negara
RI
Badan hukum dibagi menjadi dua
macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat
Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda Bergerak karena sifatnya
meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
- Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan
benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini
untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang
lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh –
sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda
yang tak bergerak.
Sumber :
3. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (Hak Jaminan)
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di
keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada
dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak
yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder)
atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai
hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan
hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang
tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996
hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di
keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
- Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Komentar
Posting Komentar