KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Nama : Gracia Ruth D. NPM : 23211098 Kelas : 4EB11 Etika yang ada dalam Akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntansi Indonesia. Dalam tahun 1973 untuk pertama kalinya IAI menetapkan Kode Etik Akuntansi Indonesia. Dan pembahasan lebih lanjut lagi dilakukan pada tahun 1998. Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik. Selanjutnya di sepanjang bab ini membahas mengenai kode etik IAPI dan peraturan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Kode etik dibuat sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berkaitan dengan akuntan publik, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendididikan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdir...